Text
Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencuarian dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 194/Pid.B/2015/PN.Im
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat dihukum 2 tahun 6 bulan.
Tidak tersedia versi lain