Text
Tinjauan Yuridis Normatif Mengenai Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) pada Jembatan Timbang Dihubungkan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Provinsi Jawa Barat
Hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat diklasifikasikan sbb; pertama, lemahnya pengawasan pegawai jembatan timbang terhadap truk yang membawa barang melebihi muatan, kedua, lemahnya sanksi yang diberikan petugas kepada pelanggar jembatan timbang, ketiga, adanya oknum yang tidak bertanggungjawab di jembatan timbang.
Tidak tersedia versi lain