Text
Analisa Yuridis terhadap Peranan Polisi Perairan Polda Jawa Barat dalam menangani Tindak Pidana yang Terjadi di Perairan Pantai Utara Pulau Jawa
Tindak pidana di perairan (pantai utara Jawa) terjadi karena faktor ekonomi, budaya setempat, kejiwaan seseorang, dsb. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya adalah mengatur pengelolaan hasil perikanan di daerah merupakan wewenang dari Daerah Provinsi, hal ini memicu perebutan wilayah tangkapan ikan.
Tidak tersedia versi lain