Text
Pertimbangan Hakim dalam Menjatujkan Sanksi Pidana Pencurian dalam Keadaan Pemberatan yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur
Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor Perkara 04/Pid.Sus.A/2016/PN.Idm. menyatakan terdakwa I dan II dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut berupa pembinaan dan keterampilan di Panti Rehabilitasi Marsudi Putra di Cileungsi Bogor dengan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan terhadap fakta hukum yang ada.
Tidak tersedia versi lain