Text
Tinjauan Yuridis Petanggungjawaban Hukum Orang yang Menyuruh Melakukan (Doenplagen) Tindak Pidana Penyertaan Aborsi Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tindak pidana aborsi diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, pembuktian terhadap masing-masing kedudukan pelaku dalam tindak pidana pengguguran kandungan adalah dengan salah satunya dilakukan dengan keyakinan hakim, hakim memiliki kekuasaaan yang besar dalam menentukan adanya perbuatan pidana atau tidak
Tidak tersedia versi lain