Text
Sistem Akuntansi Pemerintahan Basis Akrual Dengan Entri Berpasangan: Dilampiri dengan Lampiran I PP 71 Tahun 2010
Akuntansi pemerintahan yang mengacu kepada standar internasioal dikembangkan di Indoensia mulai tahun 2005, setelah Pemerintah Indonesia mereformasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan mengesahkan Undnag-Undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2002 dan Undang-undang Perbednaharaan Negara No. 1 taun 2004. Undang-Undang menetapkan basis akuntansi pemerintahan adalah akrual yang implemetasinya diberi masa tenggang 5 tahun yang kemudian di dalam PP No. 71 Tahun 2010 diperpanjang lagi menjadi paling lambat tahun 2015. Format akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang nama abkunya adalah standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual telah ditetapkan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010.
Tidak tersedia versi lain