Text
Hukum Lembaga Pembiayaan
Terjadinya Proses Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis dan saling terkait antar subsekto keuangan baik dalam hal prosuk maupun kelembagaan. Demikian juga halnya pada sektor lembaga pembiayaan yang membutuhkan dana tetapi di sisi lain tidak mempunyai kebendaan untuk dijadikan jaminan dalam membantu usahanya. Lembaga pembiayaan juga model pembiayan dikembangkan yang berasal dari sistem anglo saxon sementara di sisi lain indoensia menganut sistem civil law. rnpandangan-pandangan bagaimaan seharusnya menyelaraskan penerapan sistem hukum lembaga pembiayaan di dalam praktik sangatlah dipengaruhi oleh perkembangan lembaga dan kebutuhan konsumen dalam praktik dimaksud , sehingga dari berbagai lembaga pembiayaan yang berkembang tersebut masih sangat kurang pengaturannya dalam undnag-undang atau peraturan pemerintah , melainkan sangat sering hanya didasarkan pada Pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan asas konsensualisme, artinya apabila sepakat mereka membuat dan melaksanakannya maka dasar kesepakatan tersebutlah yang dijadikan sebagai aturan yang mengikat.
Tidak tersedia versi lain