Text
Tinjauan Yuridis Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Serempak Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemelihan Gubernuru,Bupati Dan WaliKota Menjadi Undang-Undang
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain