Text
Pengantar Ilmu Hukum Pajak
Hukum pajak merupakan Lapangan hukum yang terutama di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali pula bagi kebanyakan cerdik pandai , lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebabkan selalu dianaktirikannya fiskus beserta segenap aparaturnya dan bukan hanya dianaktirikan saja bahkan perkataan dibenci lebih mendekati kenyataan. Kenyataan ini sudah barang tentu tidak dapat diabaikan, Berabagao usaha keras diselengarakan ke arah sekedar membuka pintu, untuk dapat selayang pandang menengok ke lapangan yang masih belum begitu dikenal tadi. Dan mkasud itu dapat dianggap tercapai bilaman, setelah membaca buku ini dapat tergugah perhatian pembaca terhadap soal pajak terutama yang harus diperaktekan di negara kita.
Tidak tersedia versi lain