Text
Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan-ketentuan Tentang Larangan Terhadap Kegiatan Sisa-sisa G.30.S/PKI dan Komunisme di Indonesia
Bahaya Laten G-30-S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia) harus terus diwaspadai. Untuk menghadapinya, Rakyat Indonesia harus senantiasa mawas diri serta mempererat persatuan dan kesatuan Bangsa. Pegamalan Pancasila, Kewaspadaan serta rasa persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan benteng yang tak tertembus oleh bahaya laten G-30-S/PKI. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai partai terlarang PKI dan sisa-sisa G-30-S/PKI merupakan pedoman dan dasar hukum dalam menangani masalah komunisme/marxisme/leninisme.rn
Tidak tersedia versi lain