Analisis Yuridis Anak Usia Dibawah 17 Tahun Dalam Berkendara Dihubungkan Dengan Pasal 77 Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
S201801885
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 378.2 HAP a
Penerbit
Indramayu :
fakultas hukum universitas wiralodra.,
2017