Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA DESA GUNA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN OTONOMI PEMERINTAH DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pemerintah desa merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang berada pada tingkat paling rendah dalam sistem pemerintahan, akan tetapi perkembangan dan keberhasilan desa menjadi tonggak penting dalam menunjang pemerintahan yang di atasnya diantaranya kecamatan dan kabupaten atau kota.
Tidak tersedia versi lain