Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DILAKUKAN BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU (NOMOR 16/PID.B/2022/PN/IDM)
Tindak pidana kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, sebagai perihal keras atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dan menyebabkan kerusakan fisik, dalam proses persidangan pada putusan nomor 16/Pid.B/2022/PN.Idm majelis hakim telah menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Tidak tersedia versi lain