Psikologi dimaksud untuk memahami manusia sesama, dalam hal ini psikologi kepribadian menepati posisi sentral.
Karya ini kami sumbangkan kepada para pembaca dan mahasiswa yang meminati masalah karakter dan kepribadian manusia, sebagai bahan bacaan dan sabagai tema untuk melengkapi mata kuliah.
Buku Psikologi Pendidikan Edisi V ini isinya masih sama dengan yang Edisi IV. Niat yang telah dikemukakan pada Edisi IV, yaitu merevisi buku ini serta menyiapkan Bab IX sampai Bab XII hingga kini belum dapat diwujudkan, karena keterlibatan penulis dalam berbagai kegiatan selama dua puluh tahun terakhir ini boleh dikata menyita seluruh waktu penulis.
Uraian didalam buku ini hanya bersifat pengantar bagi mereka yang baru mempelajari hukum adat.
Dengan selesainya buku Hukum Waris Adat ini tidak berarti bahwa ilmu pengetahuan tentang Hukum Waris Adat dari seluruh wilayah nusantara telah rampung lengkap dapat diuraikan didalamnya.
Belajar dalam istilah kunci (key term) yang paling vital dalam setiap usaha pendidikan, sehingga tanpa belajar sesungguhnya tak pernah ada pendidikan.
Mungkin, kata-kata "psikologi" bukanlah hal yang asing di telinga kita. Karena banyak sekali buku-buku yang membahas masalah ini, dengan berbagai coraknya. Namun, buku psikologi yng khusus mengkaji masalah anak-anak dan remaja dalam perspektif islam,maka buku yang berada di tangan anda adalah jawabannya.
Dalam dunia pendidikan, termasuk proses pembelajaran pendidikan agama islam, memahami atau membaca hal-hal yang tampak (fisik atau jasmaniyyah) dan tidak tampak (psikis atau ruhaniyyah) sangat penting, karena tidak semua hal-hal yang tampak mencerminkan kepribadian individu secara utuh. dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam, banyak sekali perilaku-perilakyu psikologis yang harus dipa…
Dengan Petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, sehubungan dengan pembuatan penyusun buku ini mengenai ekonomi bangsa Indonesia untuk melepas diri dari krisis diberbagai bidang.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negra Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.