Bahwa efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah.
''Gamabar menyampaikan seribu kata dan makna, hasil bidikan kamera di masa lalu menjadi pesan yang tersampaikan saat ini, foto yang tercipta sekarang bisa menjadi gambaran dan rencana bagaimana mencipta frame masa depan.''
Kitab ini memuat tiga macam pengetahuan agama, yaitu persoalan-persoalan yang berhubungan dengan tauhid, fiqih, tasawuf.
Maksud utama dari penerbitan buku ini adalah untuk menjadikan bahan bacaan bagi para mahasiswa yang baru mulai mempelajari ilmu sosiologi dengan mengikuti kuliah azas-azas atau pengantar sosiologi.
Sebagimana ditentukan dalam undnag-undang perpajakan, para bendaharawan daerah dan pememgang kas daerah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut dan penyetor beberapa jenis pajak negara, meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Antara manusia dan manusia, di mana pun mereka hidup di dunia, terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Waalau di mana pun juga, manusia tak dapat hidup seorang diri, dan karena itu harus hidup bersama dan memebentu suatu masyarakat.
Paleo antropologi adalah ilmu bagian yang mene;iti soal asal usul atau soal terjadinya dan perkembangan mahkluk manusia dengan mempergunakan sebagi obyek-obyek penelitian sisa-sisa tubuh yang telah membantu atau fosil-fosil manusia dari zaman dahulu yang tersimpan dalam lapisan-lapisan bumi dan yang harus didapat oleh sipeneliti dengan berbagai metode panggilan.
This book is a compliation of my papers written for various international gatherings, such as the Lawasia Conference in tokyo, the international center for law in development workshop on transnationanl transaction and foreign investment, held in tagatay, and others.
Peradilan Agama disebutkan sebagai peradilan khusus, adalah berdasarkan kewenangannya yang terbatas, hanya terhadap orang-orang tertentu, mengenai macam perkara tertentu, sesuai dengan kewenangan khususnya.
Dalam masalah shalat, bukan hanya Rasuallah saw. memberi petunjuk dengan lisan, tapi juga dengan praktik sehari-hari. Sehinggga auatu saat beliau shalat di atas mimbar dan kemudian mengatakan,''Sesungguhnya aku berbuat demikian agar kalian mengikuti dan mengetahui tentang shalatku.''