Ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh Hukum Acara Pidana (KUHAP), berarti untuk pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dna unifikasi yang lengkap, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) bahkan sampai meliputi peninjauan kembali (herziening). Buku ini menyajikan selu…
Globalisasi selain memberikan manfaat kehidupan, dalam arti kata semakin meningkatnya kesejahteraan umat manusia disisi lain menimbulkan dampak negatif terhadap dalam sebuah negara maupun terhadap instabilitas keamanan internasional, yakni tindak pidana transnasional.
Etik Profesional Dokter dan hukum, pertanggungan jawab Pidana dan mengenai perkembangan pers di indoensia., yang juga menyinggung permasalahan hubungan anatara etik dengan sentuhannya dengan Hukum, memerlukan secara prealabel suatu pengantar Global mengenai profesi advokat, dokter dan wartawan, dipandang dari karangan masing-masing yang dalam lampirannya dicantumkan dengan Kode etik dari masin…
Buku ini mengungkapkan perkembangan teori-teori hukum internasional, baik yang sedang berkembang saat ini maupun kecenderungan perkembangan teori tersebut di masa yang akan datang. Buku ini juga membahas tentang perkembangan teori tentang perbuatan melawan hukum internasional yaitu perbuatan melawan hukum yang dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana dan yang bukan merupakan tindak pidana s…
Melalui buku ini , penulis melakukan analisis yang komprehensif terhadap kebijakan formulatif hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indoensia dengan menggunakan parameter tertentu yang berupa prinsip-prinsip kriminalisasi, pemidanaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka/terdakwa. Secara Tindak Pidana Teririsme hingga disahkan oleh DPR.
Semula buku ini disiapkan untuk menyambut HUT 72 Prof dr. H. Muhammad Tahir Azhary S.H namun karena sesuatu kendala anatara lain Prof. dr. H. Muhammad Tahir Azhary S.H memerlukan waktu yang cukup lama mengumpulkan tulisan sumbangan dari para sahabatnya maka buku ini baru dapat diterbitkan sekarang yaitu menjelang HUT 73 beliau. Penerbitnya menyampaikan ucapan selamat ulangtahun 73 ( 27 November…
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa penetapan hokum pidana materil di dalam materi ini sudah tepat, dimana penuntut umum di dalam dakwaanya telah benar dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan maksud untuk mnguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum.
KUHAP merupakan bagian dari hukum pidana, mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), juga mengatur tentang upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali.