Dari hasil penelitian mengenai keabsahan peralihan hak atas tanah sebagai akibat pembayaran tambah gadai dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut bukan merupakan perjanjian jual beli melainkan perjanjian tambah gadai yang pada isi perjanjiannya berakhir pada jual lepas. Pada akhirnya perjanjian teresebut tidaklah sah