Adapun hasil penelitian tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa setiap dilakukannya pemuyusan hubunga kerja wajib diberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang pengargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan Uang penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.