Kesimpulannya, pelaksanaan ganti kerugian proyek jalan tol Trans Sumatra khususnya di daerah Lampung Tengah masih jauh dari kata layak dan adil, serta tidak mmementingkan kepentingan masyarakat bahkan dalam penetapan nilai ganti kerugian belum sesuai dengan tahapan seperrti dalam UU no 2 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.