Mengenal dan memahami hukum pidana tidaklah mungkin memisahkan diri dari keseluruhan pengetahuan hukum pidana, lebih-lebih jikalau telah menghadapi sistim perundang-undang hukum pidana di luar K.U.H.P. yang mempunyai materi hukum pidana yang isinya berbauran dengan penyimpangannya dari sistim aturan umum hukum pidana. Dengan demikian penguasaan atas pengetahuan hukum pidana akan mustahil tanpa …