Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pertimbangan hukum majelis hakim terhadap pelaku tindak pindana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP sudah tetap.
Allah telah mengungkapkan dalam Al-Qur'an tentang berbagai nasehat dan perumpamaan, adab dan hukum serta kabar-kabar yang diputuskan oleh manusia tentang orang-orang yang terdahulu dan yang kemudian.
Penelitian tidak senantiasa memberitahukan ihwal yang belum diketahui. tidak jarang ia hanya membenarkan pengetahuan yang diketahui. tidak jarang ia hanya membenarkan pengetahuan yang sudah dimiliki peneliti dan masyarakat umum. namun, tidak berarti penelitian yang mengkonfirmasikan apa yang sudah diketahui tersebut merugikan. bukankah salah satu yang ingin diperoleh oleh mereka yang bergerak d…