Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Sebagai lembaga (badan usaha) ekonomi, koperasi harus tunduk pada hukum-hukum ekonomi, hukum-hukum perusahaan, dan manajemen. Memang demekian adanya. Gerakan Koperasi selalu menekankan akan kedudukan koperasi dari segi pandang ini pula.