Pemberdayaabn dewasa ini telah menjadi program nasional melalui PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ), sehingga tidak satupun SKPD yang tidak memiliki program / kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan, di seluruh provinsi dan kabupaten perlu dibentuk instansi khusus yang bernama Badan Pemberdayaan Masyarakat.
Pemberdayaan, dewasa ini telah menjadi program nasional melalui PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ), sehingga tidak satupun SKPD ( Satuan Kerja Pemerintah daerah ) yang tidak memiliki program / kegiatan pemberdayaan masyarakat.