Kedudukan seorang anak diluar kawin ditinjau dari hukum positif Indonesia, pada awalnya sebelum UU Nomor 1 tahun 1974 lahir kedudukan seorag anak diluar kawin diatur dalam KUH Perdata, dimana didalamnya diatur bahwa anak luar kawin dianggap sebagai anak sah jika kedua orang tuanya melakukan sebuah pengakuan yang dituangkan dalam sebuah akta.