Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada negara manapun yang dapat dikenakan BMI sesuai Paragraph 6(a) Article VI Anti Dumping and Counervailing Duty WTO sebelum adanya investigasi yang dilakukan oleh otoritas setempat untuk mendapatkan bukti meliputi: (1) subsidi; (2) kerugian materil; (3) Hubungan sebab akibat antara subsidi dan kerugian.