Dimulai dengan dua buah kata pengantar yang menilai tanggapan penulis-penulis islam dan di lar islam tentang beberapa masalah sekitar pribadi Rasulullah, kemudian penulis memulai telaahnya dalam dua bagian khusus tentang masyarakat Arab pra-Islam dari segi kemasyarakat dan budayanya serta pengaruh peradaban dan kepercayaan yang ada.
Berdasarkan prinsip pengembangan hukum yaitu pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak serta legalitas dalam arti hukum baik formil maupun materiil.