Pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika diatas menunjukkan bahwa undang-undang menentukan semua perbuatan dengan tanpa, tanpa hak atau melawanhukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I karena sangat membahayakan dan berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas.