Text
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PEJABAT NEGARA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 131/PID.SUS/PN.BNA
Belakangan ini marak diberitakan tentang tuduhan pencemaran nama baik oleh berbagai pihak, penyebabnya beragam, mulai dari menulis di mailing list, meneruskan, memberitakan peristiwa dimedia, mengungkapkan hasil penelitian serta deret tindakan lainnya penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial pada dasarnya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan uraian diatas, Kasus yang dialami oleh salah satu pendakwah, ustadz Alvian Tanjung yang menyatakan terdakwa SYUKRIANTO, S.Sos, M.Si Bin (Alm) H. M. SALIH MUSYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja dan tanpa hak medistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik "..
Tidak tersedia versi lain