Pasal 1313 Bab Kedua Buku III Kitab Undang-Undang hukum Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dengan kata lain",perjanjian merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih yang melahirkan perikatan. Sementara itu m"